KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengatakan akan mendalami keterlibatan pihak korporasi Summarecon dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli memastikan akan memintai pertanggungjawaban siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Kalau cukup bukti, siapapun pelakunya pasti dimintai pertanggungjawaban,” ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (3/6).
Baca Juga:100 Hari Operasi Militer Khusus, Rusia Kuasai 20 Wilayah UkrainaIkhlaskan Kepergian Eril, Ridwan Kamil: Aku Titipkan Jasad Anak Kami
Pasalnya, kata Firli, terkait korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi harus memenuhi syarat sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 13/2016.
“Di antaranya, tindak pidana yang dilakukan mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi korporasi; korporasi menerima manfaat atau keuntungan atas dilakukannya tindak pidana tersebut; korporasi tidak melakukan upaya-upaya pencegahan; korporasi melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana tersebut,” pungkas Firli.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan bahwa KPK akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara yang menjerat Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) dan petinggi Summarecon Agung, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
“Apakah ada keterlibatan korporasi gitu misalnya? Ya tentu nanti akan di dalami,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/6).
KPK, kata dia, akan mendalami apakah uang yang diberikan oleh Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung untuk menyuap Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) diambil dari kas Summarecon Agung dan diketahui dewan direksi Summarecon Agung atau tidak.
“Kalau itu sudah menjadi kebijakan korporasi ya misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat ya dalam proses penyuapan. Karena itu tadi, uangnya dari korporasi dan diketahui oleh direksi PT SA tadi,” pungkas Alex.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).