MANTAN Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK, Kamis (2/6/2022). Tak hanya itu, ruangan wali kota di Balai Kota Jogja pun sempat digeledah sebelum kemudian disegel oleh lembaga antirasuah tersebut.
Haryadi ditangkap terkait kasus suap bersama dengan sejumlah pihak lainnya. Sampai saat ini, penyidik KPK belum menjelaskan mengenai motif dan jumlah nilai suap yang diduga diterima oleh politikus senior Yogyakarta tersebut.
Selama menjadi Wali Kota Yogyakarta, Haryadi pernah tersangkut dalam dugaan kasus korupsi, tepatnya dugaan korupsi saluran air hujan (SAH) Kota Jogja pada 2020 lalu.
Baca Juga:KPK: Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022 Diduga Terlibat Suap Perizinan ApartemenOTT KPK Tangkap 9 Orang di Yogya dan Jakarta, Termasuk Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Berikut rekam jejak keterkaitan Haryadi Suyuti dalam kasus SAH Kota Yogyakarta:
- Haryadi Suyuti pernah menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi saluran air hujan (SAH) Kota Jogja pada Rabu (26/2/2020).
- Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja itu, Jaksa KPK sempat memutar rekaman telepon genggam Haryadi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja saat itu Agus Tri Haryono.
- Terungkap dalam rekaman itu, Haryadi memerintahkan Agus untuk membantu soal perizinan Green House Villa.
- Dalam sidang Haryadi membantahnya. Menurutnya dia hanya menjembatani pembicaraan antara Dinas PU dengan Dinas Perizinan.
- Selain Haryadi, istrinya, Tri Kirana Muslidatun juga disebut dalam sidang.
- Dalam sidang Tri Kirana diduga terlibat dalam lelang SAH dengan menggunakan nama PT Jaya Semanggi, perusahaan yang menjadi pemenang kedua tender SAH.
- Tri Kirana telah menyangkal PT Jaya Semanggi merupakan perusahaan yang dimilikinya atapun diajukan dalam lelang SAH. Dirinya bahkan tidak pernah menghubungi ataupun meminta tender tersebut.