KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta selain ruang kerja milik wali kota Yogyakarta.
Penyegelan ini diduga masih bertalian dengan operasi penangkapan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (2/6) ini.
“Ada beberapa ruangan lah, perizinan, PU, sama ruangannya Pak Haryadi,” kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko saat dihubungi, Kamis (2/6).
Baca Juga:Personel Band Terkenal Ditangkap Polisi Diduga Terkait NarkobaKondisi Indonesia Semakin Mengkhawatirkan, Megawati: Suatu Saat Kalau Aku Engga Ada Terus Piye Yo
Danang sendiri enggan menyebut dari mana ia memperoleh informasi tersebut. Dia juga mengaku tak tahu menahu terkait apa penangkapan dan penyegelan ruangan ini.
Menurut Danang, anak buah Firli Bahuri memang sudah melakukan supervisi di beberapa dinas Pemerintah Kota Yogyakarta sekitar sebulan lalu.
“Pantauan sekitar satu bulan yang lalu ada pantauan. Untuk kasus apa ya nggak tahu, tapi sempat menyupervisi di beberapa dinas dari KPK-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kamis (2/6).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Namun, KPK belum merinci identitas pihak lain yang ikut ditangkap.
“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” sambung Ali.
Baca Juga:Duet dengan Puan Maharani di Pemilu 2024, Prabowo Subianto Angkat SuaraInterpol Rilis Yellow Notice Hilangnya Eril Anak Sulung Kang Emil di Sungai Aare Swiss
Tim penindakan KPK juga mengklaim mengamankan uang tunai dan dokumen dari OTT ini.
“Ada uang, dokumen dan beberapa orang sedang kami amankan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
Operasi senyap tersebut diduga terkait kasus suap yang melibatkan Haryadi dan beberapa pihak lain.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. Haryadi diketahui baru melepas jabatan Wali Kota pada 22 Mei lalu. (*)