KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan gitaris Kahitna Andrie Bayuajie rutin mengonsumsi obat penenang tanpa resep dokter sejak Agustus 2020.
Saat ini, Andrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Zulpan mengatakan Andrie sebenarnya sudah akrab dengan obat Valdimex yang mengandung zat aktif Diazepam sejak 2017.
Namun, saat itu Andrie mengonsumsinya dalam rangka pengobatan dan sesuai resep dokter.
Baca Juga:Relawan Ganjar Pranowo Luncurkan Buku di Hari Pancasila, Geger Pikir Kaum MarjinalPawang Hujan Jawab Tudingan Gegara Ramal Putra Ridwan Kamil, Warganet Sentil Mbak Rara dan Media
Berdasarkan pemeriksaan, Andrie mengaku kepada polisi mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah tidur sejak 2017 sampai 2018.
Dua tahun berselang, kata Zulpan, Andrie memutuskan kembali mengonsumsi obat penenang itu, tetapi tanpa resep dokter.
“Sepanjang tahun 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli Valdimex Diazepam secara daring. Semestinya obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” jelasnya.
Zulpan menjelaskan polisi menyita 45 butir obat Valdimex yang mengandung zat aktif Diazepam.
Selain itu, berdasarkan tes urine, Andrie positif Benzodiazepine yang merupakan golongan obat penenang atau sedatif.
Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)