DPR RI, Pemerintah dan DPD RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lima Provinsi yakni, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara timur menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Kelima RUU tentang Lima Provinsi tersebut selanjutnya akan dibahas di hari-hari ke depan dalam serangkaian Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum sebelum difinalkan menjadi UU.
“Lima rancangan undang-undang tentang Lima Provinsi tersebut belum memuat materi muatan yang mencerminkan karakteristik, keragaman dan adat budaya daerah. Dengan kata lain perubahan-perubahan yang ada, membutuhkan penyesuaian dasar hukum Provinsi dalam kerangka penataan daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana berapa kali diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dikutip dari situs resmi DPR RI dpr.go.id, Rabu (1/6).
Baca Juga:Megawati Soekarnoputri: Tolong Teliti Apa Betul Indonesia Dijajah 350 TahunKirim Tim ke Swiss, Polri Bantu Pencarian Putra Kang Emil yang Dinyatakan Hilang di Sungai Aare
Dia melanjutkan, dengan pembentukan Lima RUU tentang Lima Provinsi ini akan mampu menjawab tantangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya. Terutama, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung ini, disebutkan juga bahwa RUU tentang 5 Provinsi tersebut hanya mengatur karakteristik lima daerah menyangkut kewilayahan potensi sumber daya alam, suku bangsa dan budaya, urusan pemerintahan Provinsi, pola arah dan prioritas pembangunan provinsi, serta permasalahan personil aset dan dokumen di provinsi.
Dan hal yang penting lainnya adalah tetap menempatkan kelima provinsi itu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mengatur materi muatan khusus, seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, daerah kepulauan.
Sedangkan, ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam undang-undang provinsi ini antara lain : Bab 1. Tentang ketentuan umum, Bab II tentang batas wilayah pembagian wilayah dan batas provinsi. Bab III, Karakteristik Provinsi.
Sementara itu Bab IV, tentang urusan pemerintah provinsi. Bab V , Pola dan arah pembangunan provinsi. Bab ke VI prioritas pembangunan, dan Bab VII tentang Perencanaan Pembangunan Provinsi.