Polri Tak Pecat Raden Brotoseno Meski Korupsi, ISESS: Lemahnya Penegakan Aturan Internal di Korps Bhayangkara

Polri Tak Pecat Raden Brotoseno Meski Korupsi, ISESS: Lemahnya Penegakan Aturan Internal di Korps Bhayangkara
0 Komentar

AKBP Raden Brotoseno yang menjadi narapidana kasus korupsi tak dipecat oleh Polri. Langkah Polri tersebut menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Menurutnya langkah itu menunjukkan lemahnya penegakan aturan internal di Korps Bhayangkara. Ia melihat kasus itu menunjukkan sikap permisif atau ketidakseriusan pimpinan Polri terhadap pelanggaran anggota.

“Kasus ini menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri. Permisifitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi bila itu menyangkut anggotanya ternyata terbukti di sini,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (31/5).

Baca Juga:Rencana Revisi UU Sisdiknas Tak Diketahui Jokowi, APPI HeranAda Galaksi ’Tersembunyi’ Dekat Khatulistiwa Bima Sakti

Bambang mengatakan bahwa Korps Bhayangkara seharusnya tak beretorika jika menyangkut pelanggaran pidana anggotanya. Ia menilai kasus AKBP Raden Brotoseno dapat memperlihatkan bahwa Korps Bhayangkara seolah kekurangan personel yang baik sehingga mempertahankan seorang napi koruptor.

“Ini seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor,” jelasnya.

Menurutnya tindakan yang diambil Polri dalam menangani masalah Brotoseno menyakiti rasa keadilan masyarakat. Publik, kata dia, dapat melihat bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan.

“Itu juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa,” tandas dia.

Sebagai informasi, Raden Brotoseno ditangkap tim Bareskrim pada 2016 dan menjalani sidang vonis pada 2017. Ia dinyatakan hakim bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Adapun Brotoseno terseret kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Namun sosok perwira menengah itu tak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:Tegang, 30 Pesawat Militer China Menyusup ke Zona Pertahanan Udara TaiwanKunker ke Ende, Jokowi Terbang Bersama Pesawat RJ-85 Era Pak Harto

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brotoseno hanya mendapat sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.

Selain itu, Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Menurutnya Brotoseno tak dipecat lantaran mekanisme sidang itu menerima testimoni positif yang diberikan atasan Brotoseno saat berdinas.

0 Komentar