Kasus Korupsi PT Waskita Senilai Rp1,2 Triliun, Kejagung: Amankan Ribuan Dokumen

Kasus Korupsi PT Waskita Senilai Rp1,2 Triliun, Kejagung: Amankan Ribuan Dokumen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
0 Komentar

KASUS korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 ditingkatkan penanganan perkaranya oleh Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik sejauh ini telah mengamankan ribuan dokumen terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi persnya di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Baca Juga:Update Hari ke-5: Pencarian Eril Gunakan Metode Jalan Kaki, Perahu, Drone, dan SelamLivy Renata Trending Twitter Gegara Bikin Cuitan Soal Putra Kang Emil Dinilai Tak Etis

“Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ujar Ketut.

Selain Dokumen, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.

Dengan demikian, kini penyidik akan mengumumkan status tersangka bagi masing-masing pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan seiring kecukupan dua alat bukti.

“Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” tutur Ketut.

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya.

“Diperkirakan kerugian Rp 1,2 triliun,” jelas dia. (*)

0 Komentar