“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pada waktu menjalankan tugas yaitu pada waktu terdakwa menjalankan tugasnya sebagai wali kota Bekasi, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah totalkeseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000,” papar jaksa.
Setoran dengan total Rp 7,1 miliar yang diterima Rahmat Effendi itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar. Setoran itu diberikan seolah-olah pejabat dan ASN Pemkot Bekasi memiliki utang kepada Rahmat Effendi.
“Padahal diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa,” ungkap jaksa.
Baca Juga:KPPU Ada Kejanggalan Pergerakan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPOMelonjak Tajam, Harga Tiket Jakarta-Singapura dari Rp500 ribu jadi Belasan Juta
Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)