Jaksa KPK: Rahmat Effendi Terima Rp1 Miliar dari Summarecon

Jaksa KPK: Rahmat Effendi Terima Rp1 Miliar dari Summarecon
Rahmat Effendi/net
0 Komentar

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar,” kata jaksa.

Suap itu diberikan agar Pepen mengurus agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202. Kemudian, pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/ Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini. Selain itu, Pepen dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:KPPU Ada Kejanggalan Pergerakan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPOMelonjak Tajam, Harga Tiket Jakarta-Singapura dari Rp500 ribu jadi Belasan Juta

Berikutnya, Pepen didakwa menerima Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Uang itu terkait perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada Terdakwa melalui Muhamad Bunyamin sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022,” ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Pepen juga didakwa menerima setoran dengan total Rp 7.183.000.000 dari para pejabat struktural dn ASN di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glampimg Jasmine. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih.

0 Komentar