Uang sebesar Rp 1 miliar dari Summarecon itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021.
“Pada tanggal 29 November 2021 terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid AR-Ryasakha,” ujar jaksa.
Secara total, jaksa KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima gratifikasi sekitar Rp 1,8 miliar, tepatnya Rp 1.852.595.000. Gratifikasi itu diterima Pepen dari belasan pihak, termasuk dari Summarecon. Namun, Rahmat Effendi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.
Baca Juga:Jaksa KPK: Rahmat Effendi Terima Rp1 Miliar dari SummareconKPPU Ada Kejanggalan Pergerakan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPO
“Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar jaksa.
Atas perbuatan itu, Pepen juga didakwa melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)