SURAT dakwaan terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan nama PT Summarecon Agung Tbk. Disebutkan, salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi Rp 1 miliar kepada Rahmat Effendi adalah Summarecon. Terkait hal itu, Summarecon merespons bahwa uang tersebut merupakan bentuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
“Kami menyampaikan klarifikasi bahwa donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan CSR Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” ujar GM Corporate Communications Summarecon Cut Meutia dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Meutia menegaskan, pemberian donasi tersebut dilaksanakan sesuai prosedur. Dijelaskan, Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya milik Rahmat Effendi dan keluarga sebelumnya mengajukan proposal. Lalu, pihak yayasan memberikan kwitansi penagihan. Donasi kemudian disalurkan via transfer ke rekening atas nama yayasan tersebut, sesuai yang tertera pada proposal dan kwitansi penagihan.
Baca Juga:Jaksa KPK: Rahmat Effendi Terima Rp1 Miliar dari SummareconKPPU Ada Kejanggalan Pergerakan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPO
Diungkapkan Meutia, kegiatan CSR khususnya dalam pembangunan sarana ibadah juga dilaksanakan pada sejumlah wilayah pengembangan Summarecon. Beberapa di antaranya seperti pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, Krematorium Dharma Agung untuk masyarakat Kota Bekasi yang memerlukan, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.
“Selain itu di tahun 2021, juga telah banyak dilakukan kegiatan CSR di antaranya yaitu pemberian bantuan berupa donasi 11 unit ambulans kepada Komunitas Relawan Emergensi Indonesia (KREKI) serta bantuan donasi kepada masyarakat tidak mampu di berbagai wilayah di Indonesia,” tutur Meutia.
Sebelumnya diberitakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rahmat Effendi menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 19,5 miliar atau tepatnya 19.515.595.000. Salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi ke Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi adalah Summarecon senilai Rp 1 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).