TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp139,4 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (27/5).
Ia mengungkapkan pemblokiran tersebut sebagai langkah sigap lembaga antirasuah untuk menyita simpanan uang tersangka. KPK diketahui baru saja menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT DJM hingga 12 Juni 2022.
Baca Juga:Dikenal Aktivis NU 1990-an, Ketua PBNU Periode 1999-2015 Abbas Muin WafatTerawan Kabarkan Vaksin Nusantara Telah Dipublikasi Jurnal Internasional
Ali mengatakan uang dalam rekening dimaksud selanjutnya akan dirampas dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nanti.
“Pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar,” terang dia.
Ali menyampaikan akibat dari pengadaan yang tidak sesuai aspek tersebut telah menyebabkan helikopter tidak layak digunakan.
“Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT DJM selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.
Baca Juga:Lion Air Beberkan Kronologi 10 Penumpang Pesawat Tak Dapat KursiHasto Kristiyanto Jawab Tudingan yang Sebut Ada Kerenggangan Antara PDIP dengan Ganjar Pranowo
Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut. (*)