KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Namun sejumlah tahapan pesta demokrasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan setidaknya ada sejumlah tahapan krusial yang berpotensi memunculkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di antaranya seperti pendaftaran partai politik, kampanye, dana kampanye, pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga sengketa penetapan hasil.
Baca Juga:Interupsi PKS Mikrofon Mati, Sekjen DPR: Diatur Secara Otomatis Setelah Menyala Selama 5 MenitKritisi Pemerintah Atas Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Dilantik Pj Bupati, Legislator: TNI Polri Aktif Tidak Boleh
Eberta menjelaskan, pihaknya akan gencar mensosialisasikan deklarasi kampanye damai untuk menjalin komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban.
Kendati demikian, hal itu diakuinya tidak menjamin seluruhnya potensi pelanggaran akan hilang. Sehingga, koordinasi antar kementerian dan lembaga tetap perlu untuk terus dilakukan.
“Perlu langkah konkret di antara kita mengantisipasi isu SARA dan hoaks,” kata Wima seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis, 26 Mei 2022.
Adapun mengenai pemungutan dan penghitungan suara, ia mengingatkan kalau tahapan ini amat penting dan menentukan.
Berkaca pada penyelenggaraan sebelumnya, potensi konflik cukup terbuka, terutama bagi para pihak yang tidak dapat menerima hasil pemilu.
Selanjutnya, juga pada proses sengketa, Eberta berharap, dengan kerja sama dari semua pihak penyelenggaraan pemilu akan berjalan sukses dan lancar.
“Karena tanggung jawab menyukseskan pemilu dan pemilihan tidak hanya berada di tangan penyelenggara tapi juga semua,” katanya.
Baca Juga:Ada Kesan Menakutkan Cerita di Balik Simbol Ular, dr Tifa: Seandainya Kalian TahuSuka Buah Strawberry? Anda Wajib Perlu Tahu Tentang Buah Jenis Berri yang Populer Ini
Selain itu, perlu menjadi perhatian dari para pihak adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang telah habis dan hasil pemilihan yang baru keluar di akhir Desember 2024. Situasi tersebut berpotensi juga memunculkan kerawanan keamanan.
“Perlu juga menjadi perhatian terkait lama masa kampanye dan logistik pemilu, mengingat KPU baru bisa memproduksi logistik setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan,” imbuhnya. (*)