PERNIKAHAN Ketua Makamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Jokowi, Idayati, digelar Kamis (26/5/2022) di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah.
Pernikahan antara janda dan duda ini menjadi perhatian karena Anwar Usman sebagai ketua MK akhirnya menjadi saudara ipar Presiden Jokowi.
Selain itu, laiknya hajatan keluarga pejabat tinggi negara, tamu undangan yang hadir pun terdiri dari sosok-sosok penting di negeri ini.
Baca Juga:BPK Temukan Adanya Dana Bansos Tidak Tepat Sasaran Senilai Rp6,9 Triliun, Ini Saran Indef untuk Bu RismaDPR Soroti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Legislator: Dana Luar Biasa Besar, Sangat Tidak Pro Rakyat
Para pejabat negara dan tamu undangan sudah terlihat datang ke Gedung Graha Saba Buana dari pukul 08.00 WIB. Prosesi ijab kabul dimulai pukul 09.00 dipimpin oleh ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari Arba’in Basyar. Setelah itu pada pukul 12.00 WIB diselenggarakan resepsi.
Berikut ini fakta pernikahan Anwar Usman-Idayati.
1. Presiden dan Wapres Jadi Wali dan SaksiPresiden Jokowi yang adalah kakak mempelai wanita bertindak sebagai wali nikah.
Panglima TNI Andika Perkasa sebagai saksi nikah dari pihak mempelai laki-laki dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin sebagai saksi mempelai wanita atau adik Jokowi.Presiden Jokowi (kiri beskap hitam) dalam poses ijab kabul Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati, di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Kamis 26 Mei 2022.
“Saya nikahkan dan saya jodohkan dengan saudari perempuan saya, Idayati binti Noto Mihardjo, menikah dengan engkau dengan mas kawin berupa alat salat dan sebuah jam tangan dibayar tunai,” kata Jokowi sambil menjabat tangan Anwar Usman.
Ketua MK mengucapkan ijab kabul dengan satu tarikan napas dan lancar tanpa kendala. Kepala KUA Banjarsari Arba’in Basyar dan para saksi mengesahkan pernikahan kedua mempelai Idayati dan Anwar Usman.
2. Mas Kawin Jam TanganMas kawin dalam pernikahan ini berupa perlengkapan salat dan jam tangan. Selain diungkapkan Jokowi sebagai wali nikah soal mas kawin ini juga dibenarkan oleh Kepala KUA Banjarsari, Arba’in Basyir.
Ia mengatakan, ada dua barang, yaitu perlengkapan alat salat dan jam tangan. Menurut Arba’in, mahar atau maskawin tersebut merupakan permintaan dari pihak mempelai wanita, namun pihaknya tidak menjelaskan secara detail.