ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan alasan dan mengkritisi pemerintah atas penunjukan Brigjen Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.
Menurutnya, prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. Seharusnya Pemerintah mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah.
“Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, Purnawirawan yang boleh menjabat,”, ujar Guspardi kepada wartawan Kamis (26/5).
Baca Juga:Ada Kesan Menakutkan Cerita di Balik Simbol Ular, dr Tifa: Seandainya Kalian TahuSuka Buah Strawberry? Anda Wajib Perlu Tahu Tentang Buah Jenis Berri yang Populer Ini
UU No 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pejabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.
Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, Keputusan MK juga menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah, saran Guspardi semestinya segera membuat aturan turunan/tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (PJ) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. (*)