Sementara, angka presidential threshold (Pres-T) untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, yakni sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional Para pegiat demokrasi sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pres-T dihapuskan. Namun, gugatan ini ditolak MK. (*)