KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh Tersangka Korupsi Helikopter Angkut AW-101, Negara Rugi Rp224 Miliar

KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh Tersangka Korupsi Helikopter Angkut AW-101, Negara Rugi Rp224 Miliar
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 pada TNI AU TA 2016-2017, Jhon Irfan Kenway (JIK) alias Irfan Kurnia Saleh (IKS) resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (24/5).
0 Komentar

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, KPK menduga Irfan menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui oleh PPK. “Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen, dimana faktanya ada beberapa itempekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda,” ujarnya.

Firli menyatakan, perbuatan tersangka Irfan itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (*)

0 Komentar