Berdasarkan aturan tersebut, kata Junimart , perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama diperkenankan ditunjuk sebagai Pj.
“Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Junimart. (*)