PENGAMAT Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin sebagai pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat menunjukkan bentuk kepatuhan penyelenggaran negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat lemah.
“Saya melihat dalam konteks kepatuhan kepada putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggara negara kita itu lemah sekali,” kata Feri dalam diskusi virtual Rabu (24/5/2022).
Sebelumnya, dari gugatan Undang-Undang Pilkada terkait masa transisi ke Pilkada Serentak 2024, meski berakhir ditolak, namun MK mengeluarkan sejumlah panduan, salah satunya penunjukan prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjabat kepala daerah, kecuali sudah pensiun dan mengundurkan diri.
Baca Juga:Tingkatkan Literasi Anak di Tokopedia, Bazar Buku Online Big Bad Wolf Hadir 27 hingga 31 Mei 2022Sebut Invasi Rusia Picu Permulaan Perang Dunia III, George Soros: Cara Terbaik Kalahkan Putin Secepatnya
Diakui Feri, MK memang berbeda dengan Pengadilan Negeri yang keputusannya dapat dieksekusi oleh Jaksa dan polisi. Namun, menurutnya kepatuhan terhadap putusan MK adalah sebuah kepastian. Dalam arti sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi.
“Tanpa itu (kepatuhan) putusan MK bisa dikatakan tidak ada nyawanya,” kata dia.
Dalam penunjukkan Kepala BIN Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai pejabat Bupati Seram Bagian Barat, selain tidak mematuhi putusan MK, juga menyalahi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kata Feri.
“Tapi ada kepala daerah yang TNI dan polisi aktif tetap dilantik lho. Padahal sudah tegas-tegas di UU 34 di UU Nomor 2 dilarang,” ujarnya Feri.
Jelasnya pelarangan anggota TNI atau Polisi aktif menjadi pejabat kepala daerah sudah sangat jelas dilarang, karena bukan bagian tugas konstitusionalnya.
“Bicara pejabat daerah tegas terang benderang tidak boleh kemudian pejabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya,” kata dia.
Sebelumnya, Andi Chandra As`aduddin yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapat sorotan, karena statusnya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
Baca Juga:Sering Dianggap Beragama Kristen Protestan, Begini Gaya Vincent Rompies MenjawabLebih Seram dari KKN di Desa Penari, Sewu Dino dari Twitter SimpleMan
Meski mendapatkan penolakan, namun Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai penunjukan tersebut tidak ada masalah.
Junimart mengatakan berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.