KEPALA BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung berjanji profesional mengusut dua hakim PN Rangkasbitung inisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap karena kepemilikan sabu 20 gram. Hendri memahami salah satu dari dua hakim itu punya hubungan keluarga dengan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Bahkan punya posisi penting/pucuk pimpinan MA.
“Ya, sudah paham, kita akan profesional,” kata Hendri kepada detikcom, Rabu (25/5/2022).
Hendri tidak menampik saat ditanya bahwa hakim DA yang ditangkap adalah anak hakim agung Suhadi. Ia hanya meminta doa agar perkara ini dapat ditangani secara profesional.
“Doakan semoga lancar,” katanya singkat.
Baca Juga:Mesut Ozil Datang ke Jakarta, Unggah Kuliner Rendang: Makanan Indonesia yang EnakMengejutkan, Diketahui Sempat Sakit Parah Hingga Putuskan Hijrah, Istri Gary Iskak: Waktu dan Tempat yang Salah
Sebagaimana diketahui, DA diamankan bersama YR di PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB. Kedua hakim adalah pengguna sabu 20 gram jenis blue ice dengan tingkat kemurnian narkotika 100 persen.
Sabu itu dipesan oleh YR dari Sumatera melalui kantor jasa pengiriman barang. Sabu diambil oleh ASN PN Rangkasbitung yang masih menggunakan seragam.
Dari hasil penggeledahan, dari tangan hakim ditemukan alat isap bong yang disimpan di sebuah tas kecil. Sedangkan sabu ada dua jenis yaitu blue ice kristal dan sabu kristal putih. Total persisnya setelah ditimbang adalah 20,634 gram.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan juga positif sebagai pengguna saat di tes urine. Saat ini YR, DA, dan RASS ditahan di rutan BNN Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.
“Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Saat ini di rutan BNN,” kata Hendri pada Selasa (24/5). (*)