Akhir Perjuangan Wenny Ariani untuk Anak Kandungnya, Begini Alasan PT Banten Putuskan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis Kekey

Akhir Perjuangan Wenny Ariani untuk Anak Kandungnya, Begini Alasan PT Banten Putuskan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis Kekey
Credit: instagram.com/wenny_kekey_real
0 Komentar

PERJUANGAN Wenny Ariani mencari keadilan untuk anak kandungnya telah menemui akhir. Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah kandung dari sang buah hati.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani, Kekey. Wenny mengajukan banding ke PT Banten usai gugatannya terhadap Rezky di Pengadilan Negeri Tangerang ditolak.

Hakim mengabulkan banding yang diajukan Wenny. Sekaligus membatalkan putusan PN Tangerang.

Baca Juga:Gubernur Texas: Pelaku Penembakan di Robb Elementary School 18 Tahun, Salvador RamosKPK Tahan Irfan Kurnia Saleh Tersangka Korupsi Helikopter Angkut AW-101, Negara Rugi Rp224 Miliar

“PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang tersebut, dengan mengadili sendiri. Yang pertama, menerima gugatan penggugat sekarang sebagai pembanding sebagian,” kata juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (24/5).

Binsar menyebut hakim mempunyai alasan membatalkan putusan PN. Kata Binsar, hakim mengacu pada putusan MK terkait Kedudukan Anak Luar Nikah.

“Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pada putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait,” ungkap Binsar Gultom yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.

Putusan MK dan keterangan ahli tersebut menjadi pertimbangan pihaknya membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Ditambah dengan pihak Wenny yang dinilai bisa membuktikan bahwa Kekey ialah anak dari Rezky Aditya.

“Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain,” tandasnya.

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

  1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
  2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
  4. menolak untuk selebihnya.

Perkara ini berawal ketika Wenny memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan itu, Wenny menggugat Rezky atas pengakuan dan tanggung jawab terhadap buah hatinya.

0 Komentar