Perampasan aset di luar kasus korupsi diyakini sebagai jaminan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Penegak hukum diharapkan bisa melakukan itu meski baru menangani kasus di tahap penyidikan.
“Ini penting sebagai jaminan agar terdakwa mampu untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut,” ujar Kurnia.
“Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan, tapi juga mesti paralel dengan pengembalian kerugian keuangan negara,” demikian dia. (*)