SELAIN mengamankan dua hakim dan seorang PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Selain itu, BNN Banten turut mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H.
Dengan begitu, total ada empat orang diamankan dalam kasus ini.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan asisten rumah tangga tersebut diamankan saat petugas melakukan penggeledahan ke kediaman para tersangka.
“Berarti 4 yang kita amankan, 3 orang adalah PNS, dan 1 orang adalah pembantu rumah tangga inisial H,” kata Hendri, Senin (23/5).
Baca Juga:2 Hakim 1 PNS Berdinas di PN Rangkasbitung Positif Komsumsi Sabu, Mirisnya Kerap Pakai Saat PersidanganTerungkap di Medsos, Pendukung UAS Disebut Mendagri Singapura Mengancam Akan Serang Singapura
“Dia ditemukan di kediaman saudara YR, namun saudara H ini bukanlah pembantu YR, namun pembantu DA. Kami periksa tes urinenya ternyata H juga ini positif (sabu),” tambah dia.
Dua hakim yang ditangkap adalah Danu Arman dan Yudi Rozadinata. H merupakan pembantu dari Danu. Namun H ditangkap di rumah Yudi.
Hendri menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap peran H untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan terhadapnya.
“Nanti kita lihat dikenakan pasal apa, hasil sementara, ketiga orang (DA, RAS dan H) ini mengenal itu (sabu) sejak mengenal saudara YR,” tutur dia.
Sebelumnya BNN Banten, menangkap 2 orang hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Selasa (17/5). Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata dan seorang PNS berinisial RAS (PNS) didapati mengkonsumsi sabu di salah satu ruang hakim di PN Rangkasbitung.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat mereka menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.
Baca Juga:Selamatkan Naskah Kuno Arsip Sejarah CirebonKementerian ESDM Buka Suara Terkait Penyebab Semburan Liar Disertai Gas H2S di PLTP Sorik Marapi
RAS yang merupakan PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung akhirnya diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia diamankan lengkap dengan barang bukti sabu seberat 20,634 gram.
Saat diinterogasi, RAS mengaku sabu itu merupakan milik hakim Yudi Rozadinata. Pengakuan RAS itu pun terbukti dengan ditemukannya 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi serta dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.