KERAJAAN Arab Saudi telah melarang warganya bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara itu. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengatakan pada Sabtu (22/5).
Dilansir Saudi Gazette, Senin (23/5), daftar negara tersebut, antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan, masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan persyaratan perjalanan orang Arab Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya
Baca Juga:Mantan Kepala BIN: Miris Banyaknya Pekerja Kasar asal China di Indonesia, Perdana Menteri Pertama Singapura Dulu Orang PadangUkraina Tolak Kesepakatan Gencatan Senjata, Tolak Serahkan Wilayah ke Rusia
Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC. Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.
Mengenai persyaratan kesehatan orang Arab Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.
Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan mendapatkan dua dosis vaksin. “Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan,” tambah sumber Jawazat. (*)