PERMASALAHAN antara Indonesia dan China muncul seraya hadirnya klaim sepihak Beijing di Laut China Selatan atau dikenal juga Laut Natuna Utara.
China dengan lantang mengakui bahwa hampir seluruh Laut Natuna Utara merupakan milik Beijing.
Keinginan China untuk menguasai Laut Natuna Utara, rasanya tak cuma omongan belaka.
Baca Juga:Mengenal Lebih Dekat Sosok Rektor UGM yang Baru TerpilihBegini Galaxy S22 Ultra 5G Hasilkan Karya NFT
Berbagai tindakan diambil China dalam upaya untuk menegaskan bahwa Laut Natuna Utara menjadi miliknya.
Polemik antara Indonesia dan China ini muncul lantaran Beijing emmasukan sebagian ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara ke dalam teritorial Tiongkok.
Diklaimnya kedaulatan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara menjadi akar permasalahannya.
Padahal sudah jelas, UNCLOS telah membahas mengenai pembagian kedaulatan laut suatu negara termasuk di Laut Natuna Utara.
Namun China secara gelap mata mengakui bahwa Laut Natuna Utara miliknya.
Banyak negara di ASEAN yang dirugikan adanya klaim sepihak China di Laut Natuna Utara.
Pengadilan internasional bahkan sudah memutuskan bila klaim sepihak China di Laut Natuna Utara tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
Baca Juga:Pasien yang Diduga Terjangkit Covid-19, Korea Utara Desak Warga Bergejala Ringan Minum Teh Daun WillowMustafa Abdulcemil Kirimoglu: Rusia Adopsi Kebijakan Represif Era Soviet Terhadap Tatar Krimea
Akan tetapi China tak menggubris dan merasa sebagai pemilik sah dari Laut Natuna Utara.
Oleh sebab itu Indonesia sekitar tahun 2017 silam merubah nama LCS menjad Laut Natuna Utara.
Ini sebagai penegasan bahwa Indonesia memang berhak dan memiliki kedaulatan di kawasan itu.
Laporan Reuters menuturkan bila China keberatan adanya perubahan nama LCS jadi Laut Natuna Utara.
“China keberatan dengan perubahan nama tersebut dan bersikeras bahwa jalur air tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan ‘sembilan garis putus-putus’ berbentuk U, sebuah batas yang ditemukan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen. di Den Haag pada tahun 2016.” imbuhnya.
Kemudian media China, 163.com juga merasa heran mengapa Indonesia merubah nama LCS jadi Laut Natuna Utara.
“Indonesia baru-baru ini mengganti nama zona ekonomi eksklusif yang terletak di bagian Laut Cina Selatan sebagai Laut Natuna Utara
,” tulis 163.com pada 12 September 2019.
Langkah berani Indonesia itu bahkan dianggap berbanding terbalik dengan negara-negara lain yang mulai tunduk pada China.