Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang sah dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
Berikut detail barang bukti yang disita oleh penyidik terkait kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal:
- 8 (delapan) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI
- 40 (empat puluh) butir amunisi senjata api kaliber 9 mm
- 2 (dua) buah buku rekening Bank BRI
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi 8 Pro warna biru
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi 7 warna hitam.