KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) buka suara terkait Kedutaan Besar Inggris di Indonesia yang mengibarkan dan mengunggah foto bendera pelangi, simbol kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di laman Instagram resmi mereka. Tindakan itu dinilai telah menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia.
“Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Sabtu (21/5).
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing agar menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Total 2.439 Tentara Ukraina Menyerahkan Diri, Ini Janji Vladimir PutinAchmad Yurianto Tutup Usia Karena Kanker Usus
Sebelumnya, warganet Indonesia membanjiri kolom komentar unggahan foto Kedutaan Inggris untuk Indonesia di akun resmi Instagram.
Unggahan foto itu memperlihatkan bendera pelangi simbol kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berkibar di halaman Kedubes Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta.
Kedubes Inggris mengunggah pengibaran bendera itu sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu.
Bendera simbol LGBT itu diketahui berkibar di wilayah halaman depan kompleks Kedutaan Besar Inggris sejak Senin (17/5).
“Terkadang penting untuk mengambil sikap terhadap apa yang menurut kita benar, bahkan jika ketidaksepakatan di antara teman bisa membuat ini tidak nyaman…Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung pihak yang membela mereka. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi,” bunyi caption yang ditulis Kedubes Inggris di unggahan tersebut.
Imbas pemasangan bendera pelangi itu, sejumlah netizen ramai mengomentari unggahan Kedubes Inggris tersebut. Kebanyakan dari mereka mengkritik hingga mengecam aksi kedubes Inggris itu. (*)