Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Selain itu, 16 penumpang dan 1 kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.
Polisi telah menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tersangka belum ditahan karena masih menjalani pemulihan di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota. (*)