Kirimoglu dan presiden Majelis Nasional Tatar Krimea, Refat Cubarov, dilarang memasuki semenanjung itu setelah pencaplokan.
Majelis Nasional Tatar Krimea dicap sebagai “organisasi ekstremis” dan kegiatannya dilarang.
Sekitar 2.500 Tatar Krimea yang memiliki hubungan langsung dengan majelis tersebut dan setiap orang yang memiliki hubungan dengannya menjadi anggota “organisasi ekstremis”.
Baca Juga:Bupati Banjarnegara Nonaktif, Budhi Sarwono Dituntut Hukuman 12 Tahun PenjaraMassa Aksi Bela UAS di Kedubes Singapura Tuntut Permintaan Maaf
Karena tekanan dari pemerintah Rusia, ribuan Tatar Krimea harus meninggalkan semenanjung.
Penangkapan Tatar Krimea di rumah dan masjid mereka berlanjut dengan tuduhan bahwa mereka adalah anggota “organisasi teroris.” (*)