“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5). (*)
“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5). (*)