“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5). (*)
Kritik Moeldoko, Komnas HAM: Tragedi 1998 Tidak Dapat Diselesaikan dengan Cara Nonyudisial

