KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Aktivis Munir Said Thalib bukan satu-satunya target pembunuhan pada 2004 silam.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada dua tokoh lain yang juga disasar. Namun, percobaan pembunuhan terhadap dua tokoh itu gagal.
Seperti diketahui, Munir meninggal saat melakukan perjalanan ke Amsterdam pada 7 September. Munir disebut diracun menggunakan arsenik.
Baca Juga:Bakal Hapus Situs Muslim India, Ekstrimis Hindu Klaim Taj Mahal adalah Situs yang Dibangun di Atas Kuil HinduKritik Moeldoko, Komnas HAM: Tragedi 1998 Tidak Dapat Diselesaikan dengan Cara Nonyudisial
“Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir, oleh aktor yang sama, momen yang sama,” kata Anam di Bekasi, dikutip Jumat (20/5/2022)
Anam berkata Komnas HAM saat ini masih mendalami temuan tersebut. Temuan itu juga telah ia beberkan kepada para ahli untuk dijadikan pertimbangan dalam menilai status kasus Munir.
“Kasus Munir saat ini kami masih berproses. sudah diakusi juga dengan ahli dan beberapa keterangan faktual yang mendasar yang kami kepingin dalami lagi,” ujar dia.
Menurut Anam, dari pendapat sementara para ahli yang telah Komnas HAM kumpulkan, status kasus pembunuhan Munir bisa naik menjadi pelanggaran HAM berat.
Nantinya, jika sudah ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, maka kasus Munir tidak akan kedaluwarsa meskipun sudah lewat dari 18 tahun. Penyelidikan akan dilakukan menggunakan mekanisme Undang -Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Anam menuturkan keputusan terkait status pembunuhan Munir itu akan diumumkan segera.
“Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26 atau tidak, nanti akan diputuskan, semoga dalam dua bulan ini itu beres,” kata Anam.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Tahan Banurea ASN di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Besi dan BajaPonsel Murah dengan Kualitas Canggih, Berikut Spesifikasi Redmi 10A
Kasus Munir tahun ini genap 18 tahun, terhitung setelah dirinya dibunuh di pesawat. Kasus ini terancam kedaluwarsa jika tak dinaikkan statusnya sebagaiPelanggaran HAM berat.
Namun, sampai saat ini status itu belum juga dinaikkan. Salah satu yang diperdebatkan karena dalam kasus ini korbannya tunggal.
Padahal, banyak pihak mendesak agar kasus Munir dinaikkan menjadi pelanggaran HAM berat. Sebab, pembunuhan itu disebut-sebut terencana, sistematis dan melibatkan aktor negara. (*)