TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Terbaru, Kejagung memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP.
Pemeriksaan AHP menyusul langkah penyidik yang telah memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungKetut Sumedana dalam keterangan membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:Komnas HAM: Aktivis Munir Said Thalib Diduga Bukan Satu-satunya Target Pembunuhan pada 2004Bakal Hapus Situs Muslim India, Ekstrimis Hindu Klaim Taj Mahal adalah Situs yang Dibangun di Atas Kuil Hindu
“Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Ketut menjelaskaN, penyidik Jampidsus memeriksa AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut
Sebelum pemeriksaan AHP, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Kasus ini yang menjadi pangkal minyak goreng mahal dan langkan di Indonesia sejak bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (*)