Kendati begitu, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Kedy Afandi terbilang masih lebih ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang diberikan untuk terdakwa Budhi Sarwono.
Pihak swasta ini hanya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 700 juta atau setara enam bulan kurungan penjara serta tidak dibebani untuk membayar uang pengganti. (*)