BUPATI Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa perkara tindak pidana korupsi ini juga dituntut pidana denda Rp 700 juta atau diganti hukuman enam bulan penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan atas perkara korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Banjarnegara ini, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (20/5/2022).
Jaksa KPK juga menuntut Budhi Sarwono dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara, yang dihitung dari uang yang diterima atau dinikmati dari hasil korupsi sebesar Rp 26, 028 miliar.
Baca Juga:Massa Aksi Bela UAS di Kedubes Singapura Tuntut Permintaan MaafKejagung Periksa Presdir Alfamart AHP Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
“Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita atau diganti hukuman lima tahun kurungan penjara,” ungkap Jaksa KPK, Meyer V Simanjuntak dalam amar tuntutan yang dibacakannya.
Dalam perkara ini, jaksa Penuntut KPK menilai, Budhi Sarwono telah melakukan tindak pidana berupa korupsi bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya disebut berbagi peran dalam tindakan melawan hukum tersebut. “Ada yang di lapangan dan ada yang di balik layar,” lanjutnya.
Dalam uraian tuntutannya, Jaksa KPK juga menyebutkan, kedua terdakwa mengondisikan agar perusahaan yang terafiliasi dengan bupati dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran tahun 2017.
Adapun perusahaan yang dimaksud antara lain PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro. Atas pengondisian itu, terdakwa mendapat keuntungan finansial senilai lebih dari Rp 18 miliar.
Selain itu, juga mengondisikan kontraktor yang ingin mendapat paket pekerjaan harus menyerahkan fee. Atas upaya itu, terdakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 7 miliar dan tidak melaporkannya ke KPK.
“Oleh karena itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi telah melakukan tindakan korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i dan dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.