JIKA di Indonesia Thomas Stamford Raffles dikenal sebagai penjajah. Diketahui, saat pemerintahan Letnan Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Raffles, status administratif Cirebon menjadi Karesidenan yang wilayahnya meliputi lima kabupaten yaitu : Cirebon, Kuningan, Maja, Bengawan Wetan, dan Galuh. Untuk kepentingan perhitungan pajak Resident John Crawfurd telah mendata Sub Division of Cheribon atau desa-desa di Cirebon, pada saat itu di wilayah Kabupaten Cirebon terdapat 152 desa. Salah satunya tercatat dalam urutan No. 23 Gegusjik (Desa Gegesik, Kab. Cirebon).
Staatsblasd tahun 1816 Nomor 28 tanggal 10 Desember 1816, dibentuk daerah Residenten dan Assisten Residenten di Jawa dan Madura dan diluar Jawa. Residenten dipimpin oleh seorang Resident yang dibantu oleh Assisten Resident.
Raffles menjadi Letnan Gubernur Jenderal di Jawa dengan masa yang sangat singkat. Dari catatannya dalam History of Java, selama kepemimpinannya (1811-1816), Raffles mengubah sistem tanam paksa (cultuur stelsel) yang diberlakukan kolonial Belanda, yaitu sistem kepemilikan tanah yang kemungkinan besar dipengaruhi tulisan awal Dick van Hogendorp (1761–1822), dengan kebijakan landrente atau pajak bumi yang dilaksanakan berdasar hukum adat Jawa.
Baca Juga:Gegara Paspor Awalan Muhammad, Ketua MUI Kiai Cholil Nafis Pernah Diinterogasi Imigrasi SingapuraTemui BEM Trisakti, Moeldoko: Kasus Trisakti 1998 Kategori Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Prinsip yang digunakannya berdasarkan pada teori liberalisme, seperti dipraktikkan Inggris di India. Raffles menetapkan, bahwa semua tanah adalah milik negara, dan rakyat sebagai pemakai (penggarap) yang wajib membayar sewa (berupa pajak bumi) kepada pemerintah. Pemimpin pribumi, seperti sultan dan bupati yang tidak taat pada peraturan landrente, akan dipecat. Dia juga mengubah sistem berkendara di koloni Belanda menjadi berkendara seperti di Inggris, yaitu memakai jalur kiri yang dipakai hingga sekarang (Syafrudin Azhar, pengantar History of Java, 2008).
Dalam catatan itu juga disebutkan, selain menerapkan kebijakan landrente, Raffles juga membagi Tanah Jawa menjadi 16 karesidenan, serta mengurangi jabatan bupati yang berkuasa. Kesultnanan Banten dihapuskan, kedaulatan Kesultanan Cirebon harus diserahkan kepada kolonial Inggris, Sri Sultan Hamengkubuwono II (1750 -1828), Raja Kesultanan Yogyakarya, dianggap bertentangan dengan Raffles, kemudian diasingkan ke Pulau Pinang (1812). Pengganti Sultan Sepuh–julukan Sri Sultan Hamengkubuwaono II–adalah Sri Sultan Hamengku Buwono III (1769- 1814). Ayahanda dari Raden Mas Ontowiryo atau Pengeran Diponegoro (1785 – 1855).