Sederet Penghargaan Lin Che Wei Tersandung Perkara Minyak Goreng

Sederet Penghargaan Lin Che Wei Tersandung Perkara Minyak Goreng
Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Lin Che Wei atau LCW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng menuju lokasi penahanan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Tangkapan layar video dokumentasi Kejagung. )
0 Komentar

PENASIHAT kebijakan atau analis Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei menambah daftar orang yang terjerat perkara minyak goreng. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Diketahui, ada sejumlah prestasi maupun penghargaan yang sempat diraih oleh Lin Che Wei. Dilihat delik.news di situs resmi Independent Research & Advisory Indonesia, Selasa (17/5/2022), terungkap dia sempat mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dia juga mendapatkan penghargaan Best Analyst dari majalah Asiamoney dan Euromoney. Disebutkan pula, Lin Che Wei menerima penghargaan sebagai Indonesian Best Analyst dari Majalah Prospektif.

Baca Juga:Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Diperiksa KPK Terkait TPPU Bupati Nonaktif BanjarnegaraKejagung Periksa 5 Auditor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas

Dia adalah sosok dengan segudang pengalaman bidang penelitian dan kebijakan publik. Ia merupakan lulusan S1 jurusan Teknik Industri pada Universitas Trisakti. Lin Che Wei kemudian melanjutkan pendidikannya di National University of Singapore dan lulus dengan gelar Master of Business Administration.

Dia juga pernah menduduki posisi sebagai Research Analyst yang berkeahlian di bidang perbankan, industri, dan produk konsumen pada PT WI Carr Indonesia; Head of Research and Director pada SG Securities yang berbasis di Indonesia dan Singapura; serta Research Director pada Deutsche Morgan Grenfell.

Tak hanya itu, Lin Che Wei pun sempat menduduki jabatan sebagai CEO PT Danareksa (persero) dari 2005-2007; CEO Sampoerna Foundation sejak 2007-2008; CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta pada 2013, serta Founder dari media Katadata Indonesia.

Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan persekongkolan yang dilakukan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi CPO.

“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, Selasa (17/5/2022).

Menurut Burhanuddin, seharusnya pemberian izin ekspor CPO harus memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen. Atas dasar itu, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

0 Komentar