MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Masker, Menkes Beberkan Alasan Pelonggaran Penggunaan Masker

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Masker, Menkes Beberkan Alasan Pelonggaran Penggunaan Masker
Pedagang masker di LTC Glodok, Jakarta Barat, Senin (2/3/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
0 Komentar

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat, seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Baca Juga:Tegang, Barat Tangguhkan Rusia di Dewan Negara Laut BaltikDemi Hubungan Baik Melayu-Islam di Asia Tenggara, Penolakan UAS di Singapura Timbulkan Tanda Tanya

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.

Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun.

Keputusan pelonggaran pemakaian masker ini bukan tanpa alasan, salah satunya terkait dengan data yang menunjukkan penurunan kasus di lapangan.

“Secara ilmiah dibuktikan survei dan realitasnya dibuktikan kasus menurun dengan begitu kita bisa mulai langkah transisi,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference, Selasa 17 Mei 2022.

Lebih lanjut, Menkes juga mengungkap data survei yang dilakukan pada Desember 2021 terhadap masyarakat di Pulau Bali dan Jawa.

Baca Juga:Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Samsat, Simak Cara Membayar STNK Secara Online Melalui Aplikasi SIGNALSebelum Terseret Kasus Ekspor Migor, Lin Che Wei Banyak Terlibat di Pemerintahan SBY, Jokowi Hingga Pembangunan Kota Tua Era Ahok

Dari survei itu diketahui bahwa 93 persen masyarakat di Jawa dan Bali sudah memiliki kadar antibody yang berasa dari vaksinasi atau infeksi alami. Tiga bulan setelahnya atau pada Maret 2022 lalu, pihaknya juga kembali melakukan survei pada kelompok yang sama dan diketahui bahwa kadar antibody masayarakat di Jawa dan Bali mengalami kenaikan dari 93 persen menjadi 99.2 persen.

0 Komentar