KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin berdalih uang tersebut sebagai dana operasional selama audit berlangsung.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa sembilan saksi pada Selasa (17/5/2022) kemarin. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:Lulus SMA Bingung Ambil Jurusan Kuliah? Sederet Paling Dicari di Dunia Kerja saat IniInsiden Penerbangan China Eastern, Penyelidik AS Sebut Pesawat Sengaja Dibuat Menukik
Sembilan saksi yang diperikta tim penyidik kemarin, yakni Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor, Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor, Yukie Meistisia Anandaputri; dan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman. Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa dua staf outsourcing bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani, dan Tubagus Hidayat; staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Deri Harianto; staf Bapenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan.
Diberitakan, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat (Jabar) sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. (*)