Peran tersangka LGH dalam kasus itu adalah memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.
Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas kawasan berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.
Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari Tiongkok.
Baca Juga:Badai Pasir Selimuti Arab Saudi Hingga Kabut Debu Diprediksi Hambat Ibadah UmrahSkandal Pencemaran Nama Baik Johnny Depp-Amber Heard, Momen-momen Penting
Bahan baku tekstil yang masuk kawasan berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun, tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.
Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam penghitungan tim penyidik dan ahli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)