PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima auditor dari Direktorat Jenderal (ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kelimanya diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Kelima saksi yang diperiksa pada Selasa (17/5/2022), yakni TS, FI, TJY, S, dan FKT. Para auditor itu diminta keterangan, karena ada keterkaitan dengan PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada 2017.
“TS selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:Badai Pasir Selimuti Arab Saudi Hingga Kabut Debu Diprediksi Hambat Ibadah UmrahSkandal Pencemaran Nama Baik Johnny Depp-Amber Heard, Momen-momen Penting
FI selaku auditor dari Ditjen Bea dan Cukai diperiksa karena pernah menjadi pengawas mutu audit PT HGI pada 2017. Tersangka berikutnya, TJY selaku auditor diperiksa karena saksi pernah menjadi pengendali teknis audit PT HGI pada 2017.
“Saksi S selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa, karena saksi pernah menjadi ketua Auditor PT HGI pada tahun 2017,” kata Ketut.
Tersangka lainnya, FKT selaku auditor juga diperiksa karena menjadi auditor PT HGI pada 2017. Selain kelima auditor, penyidik memeriksa satu saksi lainnya berinisial WEP selaku staf pegawai KPPBC TMP A Semarang pada tahun 2017.
“WEP diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak 2015 sampai dengan 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan negara,” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015-2021.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea Cukai dan seorang dari pihak swasta.
Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala KPPBC Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.