Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Migor, Legislator: 2,67 Juta Petani Sawit Berpotensi Kehilangan Penghasilan

Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Migor, Legislator: 2,67 Juta Petani Sawit Berpotensi Kehilangan Penghasilan
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sihar Sitorus.
0 Komentar

PRESIDEN Jokowi diharapkan bisa mempertimbangkan kembali larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang saat ini diberlakukan sejak 28 April lalu. Pasalnya, 2,67 Juta petani sawit berpotensi kehilangan penghasilan imbas kebijakan ini.

Demikian hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sihar Sitorus.

“Melihat banyaknya risiko yang akan dihadapi industri sawit nasional, ada baiknya Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng secara keseluruhan tersebut,” kata Sihar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (18/5).

Baca Juga:Rusia Konfirmasi Total Ada 959 Pejuang Ukraina, Termasuk 80 Terluka Menyerah di Pabrik Baja Azovstal MariupolKPK Rekonstruksi Penerimaan Transaksi Dugaan Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Dia menilai kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng oleh pemerintah berpotensi mengakibatkan 2,67 juta petani sawit di Indonesia kehilangan penghasilan.

Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut juga akan menyebabkan konsekuensi negatif terhadap kredibilitas Indonesia di mata Internasional, sebagai negara penyumbang CPO dunia terbesar.

“Kebijakan larangan ekspor akan membawa berbagai konsekuensi dan dampak negatif antara lain kredibilitas Indonesia di mata Internasional akan memburuk, 2,67 Juta petani sawit berpotensi kehilangan penghasilan karena harga sawit lokal jatuh, maraknya penyelundupan karena disparitas harga yang tinggi serta berbagai dampak negatif lainnya,” tandasnya. (*)

0 Komentar