Tindakan Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad adalah Penghinaan, Fadli Zon: UAS Warga Negara Indonesia Terhormat, Ulama dan Intelektual

Tindakan Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad adalah Penghinaan, Fadli Zon: UAS Warga Negara Indonesia Terhormat, Ulama dan Intelektual
Fadli Zon
0 Komentar

POLITIKUS Gerindra sekaligus Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon menyebut tindakan pemerintah Singapura mendeportasi Ustaz Abdul Somad (UAS) adalah penghinaan. Menurutnya, UAS merupakan ulama dan intelektual terhormat di Indonesia.

“UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama dan intelektual. Kejadian ini penghinaan,” kata Fadli melalui akun Twitter pribadinya (@fadlizon), Selasa (17/5) pagi.

https://twitter.com/fadlizon/status/1526409615285489665?s=20&t=tS0L18X8yr28hzYaR-_XmQ

Baca Juga:Terungkap, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Diduga Gunakan Sabu-sabuSetelah 30 Tahun, McDonald’s Corporation Umumkan Keluar dari Pasar Rusia

Ia menyebut tindakan Singapura yang tak memberikan kejelasan terkait alasan deportasi itu sebagai tindakan yang tidak pantas.

“Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS seperti itu, termasuk ‘deportasi’ tanpa penjelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia meminta Duta Besar RI di Singapura memberikan penjelasan dan ikut bertanggung jawab mengatasi kasus itu.

“Dubes RI di Singapura harus menjelaskan peristiwa ini dan tidak lepas tangan,” pungkasnya.

https://delik.news/ustaz-abdul-somad-ruang-1×2-meter-seperti-penjara-di-imigrasi-sebelum-dideportasi-dari-singapore/

Secara terpisah, Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan soal pengakuan UAS yang dideportasi imigrasi Singapura.

“Saya sudah minta penjelasan dari ICA [Otoritas Imigrasi dan pemeriksaan Singapura]. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land [tak boleh mendarat] kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible (memenuhi syarat) berkunjung ke Singapura,” ungkap Suryopratomo kepada CNNIndonesia.com.

Meski demikian, ia mengatakan ICA enggan menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan. Imigrasi Singapura juga tak bersedia memberi penjelasan apakah UAS masuk daftar hitam negara itu atau tidak.

Baca Juga:Hari Ini, Ketua DPR RI Akan Sampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022Ustaz Abdul Somad: Ruang 1×2 Meter Seperti Penjara di Imigrasi, Sebelum Dideportasi dari Singapore

“Untuk lebih jelas lebih baik hubungi Kedubes Singapura di Jakarta karena kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Singapura,” kata Suryopratomo. (*)

0 Komentar