KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng. Kejagung langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Lin Che Wei menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Menurut Ketut, Lin Che Wei diduga bersekongkol dengan tersangka lain yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga:Jessica Mila Trending Twitter Gegara Mengejar SurgaButuh 89 Hari, ‘Stay Alive’ Jungkook BTS Capai 100 Juta Streaming di Spotify
“LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor CPO di beberapa perusahaan,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Penetapan tersangka Lin Che Wei berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Atas perbuatannyan itu, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022,” ujar Ketut. (*)