Dalam kasus perempuan berinisial NN (28) yang melakukan poliandri atau bersuami dua diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu. Peristiwa pengusiran serta pembakaran pakaian NN itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur angkat bicara soal heboh wanita poliandri yang diusir warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf menjelaskan dalam ajaran Islam perilaku poliandri atau perempuan menikah dengan lebih dari satu lelaki tidak diperbolehkan.
“Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki,” Abdul Rauf, Senin (16/5). (*)