POLIANDRI merupakan sebuah fenomena yang jarang terjadi di Indonesia, terutama secara legal. Poliandri dan poligami sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang sitri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
Untuk pria yang melakukan poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun, tidak disebutkan aturan lebih lanjut mengenai poliandri.
Baca Juga:Adakah Hubungan Nabi Sulaiman dengan Candi Borobudur?“Pemula” di Kandidat Capres: Taktik Oligarki Sabotase Prabowo
Melansir Psychology Today, di dunia, poliandri, tidak seperti poligami yang sering kali dapat dilegalkan meskipun dengan persyaratan yang tidak mudah.
Kasus-kasus poliandri juga umumnya tidak terbuka. Tidak seperti poligini, poliandri hampir tidak pernah diumumkan atau dilembagakan di mana pun juga.
Wanita seringkali digambarkan sebagai individu yang tidak memiliki hasrat seksual yang sama besarnya dengan laki-laki.
Faktor tersebut juga menjadi alasan lain mengapa poliandri sering dilihat tidak lazim.
Meskipun tetap dikategorikan langka, antropolog menemukan sebuah alasan yang mungkin dapat menjelaskan fenomena poliandri, yaitu kategori “poliandri informal”.
Fenomena ini mencakup lebih dari satu pria yang melakukan perkawinan dengan satu wanita yang sama.
Poliandri tersebut banyak ditemukan di masyarakat di luar “poliandri klasik” yang biasa terjadi di Himalaya, Kepulauan Marquesa, dan lembah amazon.
Baca Juga:Wisatawan Diduga Terseret Arus Bawah Laut, Sempat Minta Tolong Sebelum Digulung Ombak Besar di Pelabuhan RatuCitilink Mendarat Darurat di Bandara Ahmad Yani Semarang Akibat Mesin Rusak
Poliandri informal sering terjadi dengan adanya kepercayaan lokal yang dikenal sebagai “partible paternity”, dimana diyakini jika beberapa pria melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita, mereka akan berbagi keturunan pada bayi yang dilahirkan.
Mengutip Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat: Studi Kasus di Kabupaten Pidie Jaya terungkap karena kurangnya ekonomi di dalam rumah tangga menyebabkan istri berpoliandri, ketika seseorang mengalami krisis finansial dalam keluarga, ia berusaha mencari solusinya. Kedua, istri melakukan poliandri karena jarak dengan suami yang sangat jauh, suami yang jarang pulang karena bekerja di luar daerah, dan istri tidak terpenuhi hasrat biologisnya. Ketiga, aspek usia suami yang sudah lanjut dan sering sakit-sakitan, menjadi faktor istri melakukan poliandri, karena suami tidak sanggup lagimemberi nafkah lahir dan batin terhadap istri. Keempat, kurangnya keharmonisan didalam rumah tangga, menjadikan faktor istri melakukan poliandri, suami tidak memberikan kasih sayang terhadap istri, suami yang selingkuh menyebabkan istri berpoliandri.