“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel TNI AU dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara,” tuturnya.
Dia menerangkan, sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval). Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Baca Juga:Sulit Mencari Makanan Halal di Vietnam, Kontingen Indonesia: Harus Ekstra SelektifSanksi Barat dan Eropa Lumpuhkan Ekonomi Rusia, Karin Kneissl: Tidak Benar Sama Sekali
“Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang illegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan crew pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat,” tutupnya. (*)