Lintasi Teritorial RI, 3 Awak Pesawat asal Inggris Terbang dari Malaysia Terancam Denda Rp5 Miliar

Lintasi Teritorial RI, 3 Awak Pesawat asal Inggris Terbang dari Malaysia Terancam Denda Rp5 Miliar
Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TIGA awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia (RI) di wilayah Batam tanpa izin terancam denda Rp5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI Pasal 10 Ayat (2).

https://twitter.com/_TNIAU/status/1525310186436853761?s=20&t=_HvFbzyRfIDrqsvWf9mymw

“Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang,” kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:KKB Papua Kembali Berulah, Teror Perumahan GuruApa yang Sebenarnya Dipikirkan Barat Tentang Konflik Ukraina?

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 Ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini, mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” tambahnya.

https://twitter.com/_TNIAU/status/1525310167797354496?s=20&t=_HvFbzyRfIDrqsvWf9mymw

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” katanya.

Pada Jumat 13 Mei, TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim. (*)

0 Komentar