KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tidak kooperatif dalam pemanggilan oleh penyidik. Untuk itu, KPK melakukan penjemputan paksa.
“Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, penjemputan paksa dilakukan akibat salah satu dari tersangka tidak kooperatif.
Baca Juga:Puan Maharani: Pelaku Penculikan Belasan Anak di Wilayah Jakarta-Bogor yang Disertai dengan Kekerasan Seksual Dijerat UU TPKSAnies Baswedan kepada Mahasiswa Indonesia: Pasang Peta Indonesia sebagai Pengingat, Kita Mengabdi Tanpa Batas
“KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang,” ujar Ali.
KPK kata dia memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Saat ini, KPK masih terus berupaya menyidik kasus baru tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum membeberkan secara rinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa lembaganya memang sedang menyidik kasus baru. Kasus baru itu terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:Inggris Desak Sekutu Persenjatai Ukraina, Liz Truss: Persatuan G7 Penting dalam Krisis IniVladimir Putin: Barat Korbankan Warga di Seluruh Dunia agar Dapat Mendominasi Global
Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan bakal membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut. (*)