KETUA DPR Puan Maharani meminta pelaku penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya.
Puan pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
“Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei.
Baca Juga:Anies Baswedan kepada Mahasiswa Indonesia: Pasang Peta Indonesia sebagai Pengingat, Kita Mengabdi Tanpa BatasInggris Desak Sekutu Persenjatai Ukraina, Liz Truss: Persatuan G7 Penting dalam Krisis Ini
Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya, dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dibandingkan hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.
Mantan Menko PMK itu berharap, hukuman yang berat akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan.
Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” ungkap Puan.
Ketua DPP PDIP itu juga berharap, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.
Baca Juga:Vladimir Putin: Barat Korbankan Warga di Seluruh Dunia agar Dapat Mendominasi GlobalKapal Intelijen China di Lepas Pantai Australia Barat, Petter Dutton: ‘Tindakan Agresi’
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat tiga anak yang menjadi korban penculikan diduga mengalami tindak pencabulan oleh pelaku A (28).