“Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80%, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkasnya. (*)
Terbit SKB 4 Menteri Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan PTM 100 Persen

